6 Cara Mendirikan Koperasi Pegawai

Info dan tips – Bung Hatta, bapak koperasi Indonesia, mengatakan koperasi merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan ini sangat cocok dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang menganut sistem gotong royong dan tolong-menolong.

Di lingkungan perusahaan, yang tentunya menganut sistem kapitalisme, keberadaan koperasi ini bisa membangun lagi semangat gotong royong. Dengan adanya koperasi, para anggota yang merupakan karyawan perusahaan tersebut bisa mendapatkan kebutuhannya dengan cara yang mudah.

Pada prinsipnya, cara mendirikan koperasi pegawai sama dengan mendirikan koperasi biasa. Seluruh unsur perusahaan boleh menjadi anggotanya, dari level paling atas hingga paling bawah. Karena yang diperlukan pegawai biasanya barang-barang kebutuhan sehari-hari dan pinjaman dana saat ada kebutuhan mendadak, maka jenis yang dipilih biasanya adalah koperasi serba usaha.

Berikut ini tahap-tahap mendirikan koperasi seperti disarikan dariĀ  diskopukm jatim:
1. Rapat Persiapan Pembentukan Koperasi
Sebelum rapat persiapan pembentukan koperasi, dilakukan rapat internal para pendiri. Bahasannya ialah rancangan materi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, besar simpanan pokok, besar simpanan wajib, pembagian sisa hasil usaha, serta periode jabatan pengurus dan pengawas koperasi. Rapat ini dihadiri oleh minimal dua puluh pendirinya.
Setelah itu, baru rapat persiapan pembentukan koperasi yang wajib dihadiri oleh minimal dua puluh pendiri. Pada tahap ini, daftar hadir wajib dibuat. Rapat ini dipimpin oleh satu atau beberapa orang berdasarkan kesepakatan bersama. Bahasan dalam rapat ini ialah isi rancangan Anggaran Dasar dan penyempurnaannya. Rapat direkap dalam berita acara rapat persiapan pendirian koperasi.

2. Menghadap Notaris Pembuat Akta Koperasi
Notaris yang dituju haruslah yang telah terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM. Ketua pendiri menghadap notaris yang ditunjuk untuk membuatkan akta pendirian koperasi. Ketua pendiri harus membawa daftar hadir, berita acara rapat persiapan, draf anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, surat kuasa penandatanganan akta pendirian koperasi, rencana kegiatan usaha, rencana anggaran belanja, dan rencana pendapatan paling tidak tiga tahun dari dibuatnya akta pendirian koperasi, bukti tersedianya modal awal, neraca awal koperasi, fotokopi para pendiri, daftar riwayat hidup, surat pernyataan dari pengawas atau pengurus, serta surat persetujuan nama koperasi.

3. Pengajuan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi melalui P2T
Para pendiri koperasi, secara tertulis, mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi kepada kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (P2T) yang membidangi koperasi. Dalam permohonan, para pendiri melampirkan salinan akta pendirian yang dibuat oleh notaris, data akta pendirian koperasi, materai, bukti tersedianya modal, rencana kegiatan usaha koperasi sedikitnya dua tahun ke depan serta rencana anggaran belanja dan pendapatan koperasi, juga dokumen lain yang dibutuhkan sesuai peraturan.

4. Penelitian Data oleh Pejabat
Pejabat yang berwenang wajib meneliti dan memverifikasi materi Anggaran Dasar yang disahkan.

5. Penelitian Lapangan
Pejabat wajib mengecek koperasi yang bersangkutan dan melakukan uji lapangan untuk memastikan keberadaan koperasi. Setelah semuanya dianggap layak, pejabat mengesahkan akta pendirian koperasi paling lama 30 hari. Apabila setelah pengecekan koperasi tersebut dianggap tidak layak, pejabat akan membuat surat penolakan sebelum 30 hari. Para pendiri dapat mengajukan permohonan kembali dalam waktu 30 hari.

6. Penyerahan Akta Pendirian Koperasi
Setelah pengesahan akta pendirian koperasi, tahap terakhir adalah penyerahan akta pendirian koperasi oleh pejabat yang berwenang, yakni Dinas Koperasi dan UMKM.

Koperasi siap dioperasikan, tentunya dengan semangat gotong royong dan kekeluargaan. Semua anggota diperlakukan sama, meski di perusahaan ada perbedaan jabatan, di koperasi sesama anggota tidak ada perbedaan.

 

foto (pexels)

(Visited 3,084 times, 1 visits today)

Leave a Comment